Asuransi adalah salah satu solusi untuk menjamin masalah keuangan jika terjadi hal-hal yang diinginkan. Asurnasi juga bukanlah hal yang baru bagi masyarakat dunia dan Indonesia. Dewasa ini sudah banyak orang yang mulai sadar pentingnya asuransi dan mulai mendaftarkan diri pada asuransi yang dibutuhkan. Saat ini ada banyak sekali jenis asuransi di Indonesia. Asuransi yang umum kita ketahui adalah asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asurasi kendaraan, asuransi properti, hingga asuransi kredit.
Fungsi asuransi adalah memindahkan resiko dari tertanggung kepada pihak perusahan asuransi. Manfaat yang dirasakan seperti, memberikan ketenangan, membantu mengatur keuangan, meminimalkan resiko kerugian, menjadi investasi, sarana menabung, dan menjaga stabilitas keuangan keluarga hingga bisnis.
Jenis-jenis Asuransi yang ada di Indonesia
Dikutip dari artikel pada lifepal.co.id, berikut ini adalah jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia:
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang akan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris, jika tertanggung cacat permanen atau meninggal dunia. Asuransi jiwa sendiri terbagi dalam dua jenis, yaitu asuransi jiwa berjangka (term life) dan asuransi jiwa seumur hidup (whole life).
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah produk yang memberikan perlindungan berupa tanggungan biaya pengobatan atau pergantian biaya media akibat sakit maupun kecelakaan. Tanggungan yang didapat berupa biaya, rawat jalan, rawat inap, obat-obatan, konsultasi dokter, pembedahan, perawatan gigi, perawatan mata, hingga fisioterapi.
3. Asuransi Mobil
Asuransi mobil adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika mobil tertanggung terjadi kerusakan akibat kecelakan, baik menabrak atau di tabrak. Juga menangungg kerugian akibat kehilangan. Jensi asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi total loss only.
4. Asuransi Motor
Hampir sama dengan mobil, asuransi motor merupakan produk asuransi yang akan memberi ganti rugi ketika terjadi kerusakan atau kehilangan motor. Sedikit membedakan dari asuransi mobil adalah, kebanyakan nasabah asuransi hanya mengambil produk asuransi kehilangan saja atau total loss only (TLO). Meskipun begitu, ada juga pilihan asuransi all risk motor.
5. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan merupakan produk asuransi yang akan memberi jaminan atau menanggung biaya pendidikan bagi anak apabila orangtua mengalami resiko meninggal dunia atau cacat permanen.
6. Asuransi Properti
Asuransi properti adalah produk asuransi yang akan memberikan ganti rugi jika terjadi suatu insiden pada properti, rumah, dan aset yang ada di dalamnya. Insiden yang ditanggung adalah karena pencurian, kebakaranm dan bencana alam.
7. Asuransi Kebakaran
Produk asuransi kebakaran memiliki kemiripan dengan asuransi propert all risk, yang akan menanggung kerugian jika aset properti akibat hanya karena resiko kebakaran.
8. Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan adalah produk asuransi yang akan menanggung resiko buruk yang terjadi pada seseorang saat melakukan perjalanan. Resiko yang ditanggung karena kecelakaan, sakit, dan kehilangan barang.
9. Asuransi Kredit
Jika kamu sedang mengajukan kredit di bank, kamu akan diarahkan untuk memiliki asuransi kredit. Karena asuransi kredit akan memberikan manfaat kepada tertanggung untuk melunasi kredit gagal bayar karena tertanggung meninggal dunia atau cacat.
10. Asuransi Bisnis
Asuransi bisnis adalah produk asuransi yang cocok untuk pebisnis, karena memberikan pertanggungan terhadap aset bisnis, mulai dari perlatan kerja hingga asuransi karyawan.
11. Asuransi Disabilitas
Asuransi disabilitas diberikan kepada orang yang memiliki resiko besar menjadi penyandang disabilitas atau difabel.
12. Asuransi Dana Pensiun
Asuransi dana pensiun atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah asuransi yang ditujukan untuk menjamin finansial saat pensiun dari pekerjaan.
13. Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah jenis asuransi dimana sistemnya menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya. Hal yang membedakan adalah pengelolaan dana yang transparan, prinsip tolong menolong (tabarru’), dan dana tidak ditempatkan pada sektor yang haram.