Menilik Hukuman untuk Para Koruptor di Berbagai Negara

berani jujur hebat

Bicara soal korupsi memang tidak ada habisnya. Selain prinsip berani jujur hebat yang gencar digalakkan, program antikorupsi juga didukung dengan adanya hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah bagi para pelakunya. Jika di Indonesia koruptor dihukum penjara, maka beberapa negara tetangga ternyata punya hukuman yang cukup mengerikan. Bahkan, ada yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Langsung simak ulasan lengkapnya dalam artikel kali ini.

  • China, Hukuman Mati

Negeri Tirai Bambu, China, punya hukuman tegas untuk pelaku korupsi, yakni dengan menjatuhkan hukuman mati. Dilansir pada situs DW, hukuman ini berlaku bagi siapa pun yang merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara dengan 215 juta rupiah. Hukuman mati untuk koruptor di China marak dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Xi Jinping.

Salah satu pejabat China yang mendapatkan vonis mati setelah terbukti melakukan korupsi adalah Menteri Perkeretaapian, Liu Zhijun. Selain vonis mati, hukuman penjara seumur hidup tanpa remisi juga diberlakukan di negara tersebut.

  • Jerman, Kembalikan Uang

Jerman yang merupakan negara maju dan memiliki transparansi keuangan cukup baik di Eropa ternyata juga pernah dihadapkan pada masalah korupsi. Pejabat dan rakyat yang terbukti melakukan korupsi ditindak tegas dengan mengembalikan uang yang telah mereka curi. Untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi, pemerintah Jerman juga menambah hukuman penjara. Rata-rata hukuman penjara bagi pelaku korupsi di Jerman adalah lima tahun.

  1. Malaysia, Hukuman Gantung

Negeri Jiran, Malaysia, juga tidak pandang bulu dalam menghukum pejabat yang terbukti melakukan korupsi. Dilansir pada situs Viva, Undang-Undang antikorupsi di negara tersebut mulai berlaku pada tahun 1961 dan disusul dengan pendirian Badan Pencegahan Rasuah (BPR) pada tahun 1982. Undang-Undang Antikorupsi ini mulai berlaku pada tahun 1997 yang berujung dengan vonis gantung untuk pelaku korupsi di Malaysia.

  • Amerika Serikat, Denda untuk Pelaku Korupsi

Negara maju lainnya yang juga berhadapan dengan masalah korupsi adalah Amerika Serikat. Pelaku koruptor yang tertangkap tangan melakukan korupsi dan merugikan negara akan dijatuhi hukum penjara dan membayar denda. Besarnya denda yang harus dibayarkan pelaku korupsi adalah USD2 juta atau setara dengan 28 miliar rupiah. Sementara masa hukuman untuk koruptor berkisar antara 5 tahun hingga 20 tahun.

  • Singapura, Hukuman Seumur Hidup dan Mati

Singapura juga termasuk salah satu negara yang menerapkan hukuman berat untuk pelaku korupsi. Orang yang terbukti mencuri uang negara akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Hukuman ini bahkan tertuang dalam Undang-Undang korupsi negara Singapura. Dengan hukuman yang tegas, tak mengherankan jika negara tersebut memiliki infrastruktur dan ekonomi yang begitu baik.

  • Vietnam, Hukuman Mati

Sama seperti Singapura dan China, negara Vietnam juga menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Negara yang dijuluki paling bersih dari kasus korupsi ini tidak pandang bulu dalam menghukum siapa pun yang telah mengambil uang negara. Nguyen Xuan Son yang merupakan pemimpin salah satu Bank di Vietnam divonis mati setelah terbukti melakukan korupsi. Nguyen Xuan Son dieksekusi mati pada tahun 2017 lalu.

Di Indonesia sendiri pelaku koruptor dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1 miliar rupiah. Memang masih terlihat lebih ringan bila dibandingkan dengan negara-negara yang disebutkan sebelumnya. Kita Berharap saja, semoga ke depannya pemerintah bisa mengambil tindakan lebih tegas dan memberikan hukuman yang lebih berat lagi.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sikap antikorupsi dan politik integritas, kamu bisa mengakses informasinya  di situs ACLC KPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.